Profil BP4K Kabupaten Lebak, Banten

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak keberadaannya dibentuk oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam melaksanakan urusan-urusan rumah tangga penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak adalah bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Lebak, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan pembangunan melalui penyuluhan dan sekaligus sebagai motivator, fasilitator dan dinamisator pembangunan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan memiliki peran dan posisi strategis dalam kerangka pencapaian visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Lebak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor  5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019.  
Dalam kerangka tersebut, keberadaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak ikut menjadi penentu dan pengendali dari pencapaian visi kabupaten, sehingga dalam perumusan visinya harus mencerminkan upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lebak. Untuk menjadikan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak yang visioner tentu banyak aspek yang harus menjadi perhatian, karena hal ini berkaitan dengan keberadaannya sebagai lembaga teknis yang bergerak dibidang pembangunan melalui penyuluhan. 
Hal-hal yang menjadi perhatian, harapan, keadaan atau kondisi serta lingkungan strategis yang terjadi saat ini serta yang diinginkan pada masa yang akan datang yang akan berpengaruh langsung dan melandasi perumusan visi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak adalah sebagai berikut  :
“Mewujudkan Sumberdaya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang  Maju dan Berdaya saing, Berorientasi Pada Agribisnis yang berwawasan Lingkungan”
Guna mewujudkan visi yang telah disepakati dan ditetapkan, maka dirumuskan misi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak, yaitu :

  1. Meningkatkan kapabilitas dan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya aparatur menuju   profesionalisme.
  2. Menumbuh kembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyebaran informasi yang aktual dan dinamis.
  3. Meningkatkan pelayanan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta akses kepada para pemangku kepentingan di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan.
  4. Mengembangkan prakarsa dan partsipasi aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
  5. Meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Kumis Pa Undang

Mantri Tani Desa Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah di Provinsi Banten dimana sebagian besar masyarakatnya mempunyai lahan persawahan padi. Pertanian merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat di Kabupaten Lebak dimana kebutuhan pangan sangat dibutuhkan oleh setiap warga nya. Untuk meningkatkan produksi pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam hal ini Dinas Pertanian dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau yang lebih sering dikenal dengan nama BP4K, berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanian khususnya Penyuluh Pertanian untuk lebih giat mendorong petani bersama-sama melaksanakan program pemerintah yaitu swasembada pangan khususnya dalam sektor padi jagung dan kedelai atau sering disebut Pajale. 
Namun dalam kenyataannya dengan luas daerah yang tidak sebanding dengan tenaga penyuluh, sering kali terjadi adanya hambatan-hambatan seperti informasi yang tidak tersampaikan tentang penyuluhan pertanian kepada petani di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini BP4K melakukan perekrutan tenaga penyuluh pertanian baru yang nantinya di sebut Mantri Tani Desa, yang akan membantu penyuluh pertanian melakukan kegiatan penyuluhan ditingkat desa. 
Mantri tani desa adalah tenaga penyuluh pertanian yang bertugas membantu melakukan penyuluhan pertanian kepada petani di tingkat desa dimana dia berdomisili. Mantri Tani Desa direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini BP4K untuk bertugas melakukan penyuluhan agar nantinya produksi pertanian di Kabupaten Lebak bisa meningkat. 
Kabupaten Lebak sendiri terdiri dari 28 Kecamatan dimana dari 28 kecamatan tersebut terdiri dari 340 desa. Sesuai dengan jumlah desa tersebut maka BP4K merekrut 340 Mantri Tani Desa yang nantinya akan di tempatkan di setiap desa yang ada. Mantri tani desa di rekrut dari berbagai latar belakang pendidikan diantaranya SMA IPA, SMK Pertanian D3 dan S1 Pertanian. Untuk meningkatkan kualitas dari Mantri Tani Desa tersebut maka BP4K Kabupaten Lebak melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan dasar-dasar penyuluhan pertanian sebagai bekal para Mantri Tani Desa sebelum nanti terjun langsung ke lapangan. Diklat ini bertujuan agar para mantri tani desa nantinya siap melaksanakan penyuluhan kepada para petani di lapangan. Diklat ini dilaksanakan selama 17 hari, dimana 14 hari diisi dengan pembelajran materi tentang pertanian yang dismapaikan di dalam kelas dan 3 hari sisanya adalah praktek lapangan. Diklat ini dilaksnakan di hotel Wira Carita Kabupaten Pandeglang, dan praktek lapangan dilaksanakan di Kabupaten Garut.