Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Lebak keberadaannya
dibentuk oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Lebak yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan organisasi dalam melaksanakan urusan-urusan rumah tangga
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta tugas pembantuan yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Lebak adalah bagian integral dari Pemerintah Kabupaten
Lebak, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan pembangunan
melalui penyuluhan dan sekaligus sebagai motivator, fasilitator dan dinamisator
pembangunan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan memiliki peran dan posisi
strategis dalam kerangka pencapaian visi pembangunan jangka menengah Kabupaten
Lebak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019.
Dalam
kerangka tersebut, keberadaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Lebak ikut menjadi penentu dan pengendali dari
pencapaian visi kabupaten, sehingga dalam perumusan visinya harus mencerminkan
upaya pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lebak. Untuk menjadikan
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak
yang visioner tentu banyak aspek yang harus menjadi perhatian, karena hal ini
berkaitan dengan keberadaannya sebagai lembaga teknis yang bergerak dibidang
pembangunan melalui penyuluhan.
Hal-hal
yang menjadi perhatian, harapan, keadaan atau kondisi serta lingkungan
strategis yang terjadi saat ini serta yang diinginkan pada masa yang akan
datang yang akan berpengaruh langsung dan melandasi perumusan visi Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak adalah
sebagai berikut :
“Mewujudkan
Sumberdaya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang Maju dan Berdaya saing, Berorientasi Pada
Agribisnis yang berwawasan Lingkungan”
Guna
mewujudkan visi yang telah disepakati dan ditetapkan, maka dirumuskan misi
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak,
yaitu :
- Meningkatkan kapabilitas dan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya aparatur menuju profesionalisme.
- Menumbuh kembangkan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyebaran informasi yang aktual dan dinamis.
- Meningkatkan pelayanan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta akses kepada para pemangku kepentingan di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan.
- Mengembangkan prakarsa dan partsipasi aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
- Meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat terhadap pembangunan yang berwawasan lingkungan.